studysafe

Arsip untuk 2008

cari

In Artikel on September 2, 2008 at 10:13 pm

Tinjauan Hukum Jaminan Sosial Dalam Konsep Produktivitas Kerja

In Artikel on Agustus 26, 2008 at 12:41 am

Sektor ketenagakerjaan sebagai sumber daya manusia merupakan faktor yang penting bagi terselenggarakannya pembangunan nasional sehingga perlu ditingkatkan kualitasnya dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya, diarahkan pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan diri sendiri dalam mewujudkan satu masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Sehingga merupakan hal penting yang harus diperhatikan, maka perlu adanya suatu perangkat bagi sarana perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja.

Pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional dalam meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan, adil dan merata menjangkau seluruh rakyat. Jaminan sosial bagi seluruh rakyat diantaranya diamanatkan dalam pasal 28H ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 dan ditegaskan dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja.

Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

Salah satu usaha pemerintah untuk menyejahterakan rakyat yaitu diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), kemudian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan adanya jaminan bagi pekerja akan memberikan ketenangan dalam bekerja sehingga diharapkan akan meningkatkan produktivitas kerja. Permasalahan muncul yaitu sejauhmana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tersebut dapat meningkatkan produksitivtas kerja nasional.

Faktor ketenagakerjaan sebagai sumber daya manusia merupakan faktor yang penting bagi terselenggarakannya pembangunan nasional sehingga perlu ditingkatkan kualitasnya. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya, diarahkan pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan diri sendiri dalam mewujudkan satu masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.

Pembangunan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran serta pengembangan sumber daya manusia diarahkan pada pembentukan tenaga profesional yang mandiri, beretos kerja tinggi dan produktif. Pembangunan ketenagakerjaan merupakan upaya menyeluruh dan ditujukan pada peningkatan, pembentukan dan pengembangan tenaga kerja yang berkualitas, produktif, efisien, dan berjiwa wirausaha sehingga mampu mengisi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta kesempatan kerja.

Terwujudnya sumber daya manusia yang tinggi tersebut dibutuhkan suatu kondisi yang kondusif untuk dapat menunjang percepatan cita-cita pembangunan nasional secara menyeluruh. Di sini letak keterkaitannya antara upaya mencapi kesejahteraan dengan pembangunan di bidang hukum. Hukum nasional disusun berdasarkan konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum yang berasal dari hukum masyarakat Indonesia di masa kini dan masa yang akan datang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Persaingan yang ketat dalam dunia bisnis membuat perusahaan harus mampu meningkatkan efesiensi dan produktifitas karyawannya. Hal ini berarti perusahaan harus memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, tangguh, siap dan tidak takut menghadapi perubahan lingkungan bisnis sebagai suatu tantangan yang harus dihadapi. Pengelolaan sumber daya manusia bertujuan meningkatkan efektifitas sumber daya alam dalam organisasi, sehingga membentuk satuan kerja yang efektif. Manajemen sumber daya manusia yang efektif dapat meningkatkan efektifitas organisasional. Oleh karena itu perusahaan harus merencanakan, mendapatkan, menggunakan, melatih, mengembangkan, mengevaluasi dan memelihara jumlah serta kualitas karyawan dengan tepat.

Pendayagunaan sumber daya manusia yang tepat menyangkut pemahaman terhadap kebutuhan individual maupun organisasional agar potensi sumber daya manusia dapat digali sepenuhnya. Salah satu variabel penting terhadap kebutuhan tersebut adalah kompensasi atau jaminan sosial.

Program jaminan sosial tenaga kerja merupakan bentuk perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial. Dikatakan demikian karena program ini memberikan perlindungan dalam bentuk santunan berupa uang atas berkurangnya penghasilan dan perlindungan dalam bentuk pelayanan perawatan atau pengobatan pada saat seorang pekerja tertimpa resiko-resiko tertentu.

Umumnya karyawan dan perusahaan beranggapan kompensasi merupakan bidang terpenting. Kompensasi merupakan istilah luas yang berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial yang diterima oleh orang-orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah organisasi. Kompensasi merupakan salah satu bentuk pengembalian yang terkait dengan imbalan moneter (ekstrinsik) misalnya gaji, tunjangan-tunjangan, status, promosi, benefit, dan bonus. Bentuk pengembalian yang lain bersifat intrinsik seperti pengakuan, pekerjaan yang menarik, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan kesempatan kerja yang lebih mendukung. Istilah kompensasi yang lain diartikan sebagai imbalan jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja karena telah memberikan sumbangan tenaga, pikiran demi kemajuan dan kontinuitas perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Kompensasi merupakan pengeluaran pokok yang secara kritis mempengaruhi posisi kompetitif perusahaan.

Desain dan implementasi sistem kompensasi adalah salah satu aktifitas yang paling rumit bagi manajer sumber daya manusia yang bertanggung jawab. Kompensasi tidak hanya bersifat materi, ada juga yang bersifat non materi. Bahkan kadang yang bersifat non materi ini lebih bermanfaat bagi sebagian orang. Oleh karena itu, kompensasi merupakan mekanisme penting dalam pemberian penghargaan terhadap anggota organisasi dalam mendorong dan memotivasi anggota mewujudkan tujuan organisasi. Kebanyakan anggota organisasi akan memberi kemampuan maksimalnya bila mereka dihargai dan sebaliknya jika tidak ada penghargaan yang memadai kemampuan yang diberikan akan berkurang bahkan cenderung asal-asalan.

Kompensasi mempengaruhi kepuasan dalam bertindak sebagai umpan balik yang memungkinkan karyawan menyesuaikan perilakunya. Edward lawler menciptakan sebuah model berdasarkan teori ekuitas, menurutnya perbedaan jumlah yang diterima karyawan dan jumlah yang mereka duga diterima oleh orang lain atas pekerjaan dengan tanggung jawab yang sama merupakan penyebab langsung kepuasan atau ketidakpuasan gaji. Jika mereka merasa jumlah yang diterima keduanya setara, maka terdapat kepuasan gaji. Antisipasi kepuasan gaji akan mempengaruhi keputusan-keputusan tentang seberapa keras ia akan bekerja. Jika mereka menyimpulkan apa yang diterima terlalu sedikit, mereka mungkin akan sering absen atau malah mengundurkan diri. Jika para karyawan menyadari bahwa mereka ternyata dibayar sangat mahal, mereka mungkin akan bosan atau mengkompensasikan dengan bekerja lebih keras. Apabila para karyawan memandang kompensasi mereka tidak memadai maka dikhawatirkan hal ini menimbulkan ketidakpuasan karyawan pada kompensasi yang diberikan perusahaan. Ketidakpuasan ini dapat membuat prestasi, produktifitas, kinerja karyawan menurun. Dengan kata lain suatu sistem kompensasi mampu mendorong para karyawan untuk bekerja lebih produktif dan efisien, maka harus dapat menimbulkan kepuasan bagi mereka.

Kompensasi merupakan pengeluaran dan biaya bagi perusahaan. Perusahaan mengharapkan agar kompensasi yang dibayarkan memperoleh imbalan prestasi kerja yang lebih besar dari karyawan, agar perusahaan memperoleh laba dan kontinuitas perusahaan terjamin. Maksimasi motivasi karyawan berarti membangkitkan dorongan dari dalam diri setiap karyawan untuk mengerahkan usahanya dalam mencapai sasaran yang ditetapkan perusahaan dan setiap karyawan melaksanakan internalisasi sasaran perusahaan sebagai sasaran pribadi mereka, maka kesesuaian sasaran individu karyawan tersebut dengan sasaran perusahaan secara keseluruhan akan terjadi.

Menurut perspektif Sumber Daya Manusia setiap organisasi hendaknya mampu memikat karyawan-karyawan potensial, memelihara, kontinuitas operasi¬operasinya dengan memiliki karyawan yang dapat mendukung program perusahaan dengan baik. Oleh karena itu sudah semestinya memiliki sistem kompensasi yang efektif. Menurut Simamora ada dua pertimbangan kunci dalam sistem kompensasi yang efektif. Pertama, sistem kompensasi harus tanggap terhadap situasi. Sistem harus sesuai dengan lingkungan dan mempertimbangkan tujuan-tujuan, sumber daya dan struktur organisasi. Kedua, sistem kompensasi harus dapat memotivasi karyawan-karyawan. Sistem sebaiknya memuaskan kebutuhan mereka, memastikan perlakuan adil terhadap karyawan, dan memberikan imbalan terhadap kinerja. Pemberian kompensasi yang baik dan adil akan berpengaruh pada peningkatan motivasi dan loyalitas anggota organisasi untuk bekerja dengan baik sesuai yang ditargetkan.

Dalam Teori Keadilan (equity theory) dikatakan bahwa individu akan membuat perbandingan sosial dalam menilai imbalan dan status mereka sendiri. Untuk itu persepsi karyawan merupakan faktor yang paling relevan dalam menentukan keadilan sistem kompensasi di mana perbandingan kompensasi aktual dengan yang diharapkan menentukan tingkat kepuasan dan ketidakpuasan karyawan.

Secara umum di suatu perusahaan karyawan akan memandang tingkat keadilan kompensasi dengan membandingkan kompensasi yang mereka terima dengan yang diterima karyawan lain. Berdasarkan penelitian Heneman, perbandingan tersebut mereka lakukan berdasar pada beberapa dimensi yaitu dimensi bentuk, jumlah, administrasi, dan pelayanan. Perbandingan kompensasi yang dilakukan berdasarkan persepsi yang berbeda untuk setiap karyawan akan menimbulkan tingkat kepuasan yang berbeda pula.

Kepuasan kerja karyawan sering dianggap sebagai hal yang berpengaruh kuat dari perputaran karyawan. Tingkat kepuasan yang dipengaruhi oleh persepsi keadilan kompensasi tersebut selanjutnya dapat mempengaruhi kinerja karyawan. Hubungan ini dapat dilihat pada Porter-Lawler Model (1973) yang menjelaskan bahwa karyawan akan merasa puas terhadap kompensasi yang diterimanya apabila sesuai dengan prestasi atau kinerjanya. Sebaliknya akan timbul ketidakpuasan dalam diri karyawan bila kompensasi yang diterima lebih rendah dari yang diperkirakan. Jika para karyawan merasa bahwa mereka diperlakukan secara tidak adil oleh organisasi, maka akibatnya akan muncul banyak tekanan. Selanjutnya kepuasan dan ketidakpuasan karyawan akan mempengaruhi kinerja dan prestasi mereka dalam bekerja. Dengan demikian hasil yang didapat perusahaan tidak akan maksimal.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 menjelaskan jenis-jenis program jaminan sosial yaitu meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Secara yuridis program jaminan sosial tersebut merupakan usaha dari pemerintah untuk menumbuhkan kepuasan pekerja dalam bekerja.

Produktivitas kerja ditentukan oleh sejauhmana pekerja dapat bekerja secara maksimal, sedangkan kinerja dapat maksimal jika kebutuhan-kebutuhan pekerja dapat terpenuhi dengan baik sehingga akan menciptakan kepuasan dalam bekerja. Salah satu penentu dari kepuasan kerja tersebut yaitu terpenuhinya tunjangan-tunjangan kerja. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu aturan yang memberikan kepada pekerja di Indonesia mendapatkan hak-hak yang harus dipenuhi yaitu jaminan sosial dalam bekerja. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan produktivitas kerja nasional. Tantangan yang muncul di sini yaitu sejauhmana undang-undang tersebut dilaksanakan dengan baik dan semestinya untuk mendukung peningkatan kepuasan kerja pekerja sehingga meningkatkan

Saran yang dapat diberikan yaitu undang-undang tersebut harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh dan perlu adanya pengawasan sehingga dapat terwujud sesuai dengan tujuannya yang dicita-citakan yaitu masyarakat yang sejahtera dan produktif.

PUSTAKA

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Achmad Tjahjono, Kompensasi Insentif Sebagai Alat Untuk memotivasi Anggota Organisasi Dalam Upaya Mencapai Tujuan Organisasi, Kajian Bisnis, nomor 8 tahun 1996.

Fred Luthans, Organizational Behaviour, Seventh Edition, McGraw-Hill Inc, New York, 1995.

Handoko, T. Hani, Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia, Edisi Kedua, Penerbit BPFE, Yogyakarta, 1994

Henry Simamora, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Kedua, Penerbit STIE YKPN, Yogyakarta, 1999.

James L. Gibson, John M. Ivancevich and James H. Donnelly, Jr. Organizations, Ninth Edition, Richard D Irwin Inc. 1997

Robert L. Heneman and David B Greenberger, The Relationships Between Pay-For-Performance Perceptions and Pay Satisfaction, Personnel Psychology Volume 41, p. 745-753, 1998.

Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Kesepuluh, Penerbit PT. Internusa, Jakarta, 1987.

Undang-Undang RI. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang RI. No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Open Source dan Hak Paten

In Artikel on Agustus 25, 2008 at 9:50 pm

IMPLEMENTASI HAK PATEN

Sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia berkewajiban untuk melakukan harmonisasi setiap peraturan yang menyangkut Hak Milik Intelektual, sebagaimana yang terdapat di dalam TRIPs (Trade Related Aspect in Intellectual Property Rights). Penting diperhatikan, dalam melakukan harmonisasi ini kita melihat Pasal 27 TRIPs, yang mengatur mengenai pemberian perlindungan paten kepada setiap invensi dalam lapangan teknologi, yang mengandung langkah inventif dan yang dapat diaplikasikan pada suatu industri.

Pelanggaran atas hak kekayaan intelektual dalam koridor hukum di Indonesia diatur dalam UU. No. 14 Tahun 2001 tentang Paten yang dikaitkan dengan kejahatan di dunia maya memberikan pemahaman yaitu:

*Perangkat teknologi informasi berupa hardware dilindungi paten harmonisasi perlu dilakukan untuk perlindungan paten atas program komputer yang bersifat aplikatif yang tidak dilindungi hak cipta.
*Perlu adanya penegasan bahwa publikasi melalui internet yang bersifat resmi apakah akan digolongkan sebagai pengumuman sehingga suatu temuan tidak lagi dianggap sebagai intervensi baru atau akan dianggap sebagai bukan pengumuman sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) dan (2).

Paten terhadap software (program komputer) merupakan salah satu paten yang menjadi topik perdebatan hangat. Dalam perkembangannya untuk lebih memonopoli ide yang terkandung di dalam software tersebut maka diperkenalkan konsep paten terhadap software yaitu algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Algoritma terkait dengan matematika sehingga yang dipatenkan adalah rumus-rumus matematika.

Contoh dari paten ini, misalnya US Patent No 5, 241, 671 tentang teknik pencarian dan pengambilan informasi dari data multimedia yang dimiliki oleh Compton NewMedia. US Patent No 5.173.051 juga akan menyebabkan puluhan ribu guru di dunia harus membayar royalti kepada pemegang paten apabila mereka menggunakan komputer dan video dalam memberikan pelajaran kepada muridnya. Pemberian paten yang lebih berbahaya lagi diberikan pada US Patent No 5, 715, dan 314, yang memberikan monopoli kepada pemiliknya terhadap network-based sales system. Dengan diberikannya paten ini maka seluruh pelaku bisnis dan Internet seharusnya membayar royalti kepada pemilik paten.

Keterkaitan UU. No. 15 Tahun 2001 tentang Merk memberikan pemahaman yaitu:

*Merek memiliki keterkaitan erat dengan nama domain internet meskipun keduanya tidak berada di bawah rezim hukum yang sama karena nama domain tidak termasuk sebagai hak kekayaan intelektual. Tetapi dalam praktek banyak terjadi penggunaan merek terdaftar sebagai nama domain oleh orang yang tidak berhak yang merupakan setidak-tidaknya peniruan pada pokoknya.
*Hak eksklusif pada merek lahir berdasarkan prinsip konstitutif dengan demikian unsur pendaftaran merupakan faktor mutlak yang didahului oleh uji substantif dan pengumuman pada saat proses pendaftaran berbeda dengan nama domai yang pemilikan berdasarkan first come first serve.
*Indikasi geografis dapat dianggap sebagai unsur yang dilindungi seperti halnya merek. Nama domain yang identik dengan indikasi geografis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
*Pemeriksaan substantif merupakan suatu hal yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran merek di mana hal tersebut tidak terdapat dalam pendaftaran nama domain.
*Jangka waktu perlindungan merek memiliki batas waktu meskipun dapat diperpanjang. Selama merek eksis terdaftar di kantor merek maka orang tidak boleh menggunakannya sebagai nama domain. Untuk indikasi geografis perlindungan berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi-geografis tetap ada dan untuk jangka waktu itu pula nama domain tidak dapat digunakan oleh yang tidak berhak.
*Untuk mempermudah akses pendaftarran merek dan pengecekan merek-merek terdaftar perlu dibuat ketentuan dan sistem pendaftaran dan pengecekan melalui internet seperti yang terjadi dalam SISMINBAKUM.

Keterkaitan UU. No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memberikan pemahaman yaitu:

*Ciptaan termasuk segala bentuk karya pencipta yang terdapat di media internet.
*Perlu adanya harmonisasi aturan menyangkut pengandaan hak cipta di media internet sebab proses copy dan save as merupakan mekanisme biasa yang sangat diperlukan dalam akses di internet yang termasuk publikasi melalui internet.
*
Perlu dikaji lebih lanjut tentang bentuk objek yang dilindungi dan kapan dimulai perlindungan obyek tersebut jika program tersebut belum diumumkan.
*Perlu dikaji lebih lanjut pengertian lembaga penyiaran apakah juga termasuk yang menggunakan media internet.
*Perbanyakan rekaman suara termasuk proses download lagu-lagu mp3 melalui media internet, sebagai contoh kasus napster.
*Program komputer, dan ciptaan-ciptaan lain yang terdapat di internet dilindungi berdasarkan undang-undang ini.

Pada tanggal 5 Oktober 2004 pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc). Ketentuan ini dikelurakan selain dikarenakan adanya amanat dalam UU Hak Cipta untuk mengaturnya dalam upaya mencegah praktek-praktek pelanggaran atas hak cipta yang menggunakan sarana teknologi canggih. Meskipun demikian, keberadaan PP. No. 29 Tahun 2004 apabila diperhatikan secara seksaman dan secermat mungkin, nampaknya masih akan menyimpan sejumlah permasalahan dalam implementasinya nanti. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat timbul, baik dari segi ketentuan hukum secara normatif, maupun dalam konteks penegakan aturan tersebut.

OPEN SOURCE MELAWAN HAK PATEN

Tetapi jika program ada pemiliknya, akan sangat mempengaruhi mengenai apakah program itu, dan apa yang dapat dilakukan dengan salinannya jika membeli. Perbedaan ini bukan hanya masalah uang. Sistem kepemilikan perangkat lunak mendorong pemilik perangkat lunak untuk memproduksi sesuatu tetapi bukan sesuatu yang masyarakat butuhkan. Dan ini dapat menyebabkan polusi etika yang tidak dapat disembuhkan yang mempengaruhi semua. Apakah yang dibutuhkan oleh masyarakat? Masyarakat membutuhkan informasi yang tersedia untuk penduduknya sebagai contoh, program-program yang dapat dibaca, diperbaiki, diadaptasi, dan ditingkatkan kinerjanya, dan tidak hanya dioperasikan. Tetapi apa yang biasanya para pemilik perangkat lunak berikan adalah kotak hitam yang tidak bisa kita pelajari dan ubah. Masyarakat juga membutuhkan kebebasan. Ketika program mempunyai pemilik, para pemakai kehilangan kebebasan untuk mengendalika bagian dari kehidupan mereka.

Dunia program komputer mampu berkembang cepat tanpa adanya perlindungan yang berupa paten. Contohnya perkembangan Internet yang sangat cepat. Salah satunya dipacu oleh adanya suatu standar yang terbuka, misalnya kumpulan protokol TCP/IP (Transfer Control Protocol / Internet Protocol) yang dikembangkan sejak tahun 1981 (RFC 791 dan RFC 793). TCP/IP memberikan landasan bagi perkembangan dunia Internet hingga saat ini. Protokol yang bersifat terbuka dan tidak dilindungi oleh paten ini berkembang secara cepat, dan secara de facto merupakan penggerak utama dari dunia Internet.

Salah satu yang paling heboh di dunia sebagai alternatif perangkat lunak di komputer gratisan ini adalah Linux. Linux pada dasarnya adalah sistem operasi seperti Windows maupun DOS yang beroperasi pada PC. Seperti juga Windows yang mempunyai banyak versi ada Windows 3.11, 3.12, 95, 98, Millennium Edition, NT, 2000. Maka, Linux mengenal banyak sekali distribusi Linux dengan berbagai versinya ada Caldera, SuSE, Mandrake, Best Linux, Easy Linux, dan RedHat yang merupakan distribusi Linux terbesar di Indonesia.

Secara hukum perbedaan fundamental antara Windows dan Linux ada pada hak ciptanya. Adalah ilegal mengopi atau membajak CD Microsoft apalagi untuk diperdagangkan. Sebaliknya, Linux bebas dan gratis bisa diperoleh di Internet, dapat dikopi ke CD dengan bebas, tanpa ada konsekuensi pelanggaran terhadap hukum. Karena Linux memang menggunakan hak cipta publik yang dikenal sebagai GNU Public License (GNU).

Prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta yang biasa digunakan oleh banyak orang, termasuk pengguna Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. GPL pada dasarnya berusaha memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi si pencipta perangkat lunak untuk mengembangkan kreasi perangkatnya dan menyebarkannya secara bebas ke publik.

Tentunya dalam penggunaan GPL ini masih diikat dengan norma, nilai dan etika, misalnya tidak etis jika mengambil software GPL kemudian mengemasnya menjadi sebuah software lain dan mengaku-aku software itu buatannya.

Dengan menggunakan lisensi GPL Linux dapat digunakan secara gratis di seluruh dunia, bahkan source code (listing program) Linux terbuka dan dapat diperoleh secara gratis di Internet tanpa dikategorikan membajak.

Maju itu ke Depan

In Artikel on Agustus 23, 2008 at 9:43 pm

Ali Khomsan MS dan Tim Ahli Anak dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Tb. Rachmat Sentika memberi data sebanyak 4 juta anak Indonesia penderita kurang gizi terancam merosot kondisinya ke gizi buruk jika tidak segera ditangani. Namun pemerintah hanya mampu menangani 39.000 anak gizi buruk per tahun. Di Nusa Tenggara Timur, selama Januari-Juni 2008, sebanyak 23 anak balita gizi buruk meninggal. Ternyata untuk urusan makan pun kita tidak mampu.

Ungkapan Budiarto Shambazy mengelitik, bahwa serangga Undur-undur memang makhluk yang lucu karena berjalan tidak ke depan tetapi atret. Namun bangsa yang berjalan mundur sama sekali tidak lucu, tidak sedikit yang nostalgia dan tergoda ingin kembali ke zaman Orde Baru yang konon lebih sejahtera.

Di masa itu terasa sandang murah, pangan murah, BBM murah, dan sebagainya. Sudah tentu murah karena disubsidi. Namun uang subsidi diperoleh dari hasil utang, sementara uang hasil pajak dan eksploitasi kekayaan alam masuk kantong pribadi. Sekarang tiba waktu untuk melunasi utang sedangkan kekayaan alam negeri sudah terkuras habis dan diangkut ke mancanegara. Inilah disebut sebagai kesejahteraan palsu, hidup berkecukupan tapi uang hasil utang.

Apa yang dirasakan sekarang, berdasarkan logika kausalitas, tak lebih dari sekadar akibat. Ibarat di padang pasir yang teramat dahaga, dikepung fatamorgana yang selalu menipu akal sehat, hati nurani, telinga yang berpekerti, serta mata yang tidak cermat. Jika begini, reformasi dan demokrasi menjadi satu-satunya alternatif yang tersedia. Bangsa yang berjalan mundur mempraktikkan talking democracy, bukan working democracy. Bangsa yang berjalan maju selalu mencari jati diri dan menatap ke depan mengisi kemerdekaan sesuai dengan cita-cita Proklamasi 1945. Ternyata untuk berjalan maju itu sulit. Pilih berfikir maju atau berfikir mundur.

Klaim Sejarah

In Artikel on Agustus 23, 2008 at 9:36 pm

”Sejarah ditulis oleh yang menang”, demikian kalimat ini disusun. Seorang sejarawan menyatakan bahwa para penguasa selalu berusaha menguasai tafsir sejarah guna melegitimasi kekuasaan, seperti dilakukan Ken Arok ketika mendirikan Singasari dan membuat silsilah yang menerangkan bahwa dia keturunan Raja-raja Mataram. Dalam konteks ini, sejarah memainkan peranannya sebagai sarana propaganda dan melupakan mission sacre-nya sebagai sebuah ilmu objektif yang mengungkap kebenaran.

Pada masa Orde Baru, senantiasa menjadikan bulan maret sebagai bulan propaganda, ada dua peristiwa yang menoreh catatan sejarah bagi figur Soeharto, Serangan Umum 1 Maret 1949 dan Supersemar (Surat Perintah 11 Maret) 1966. Dua momentum historis yang selalu mendapat perhatian khusus Regim tersebut untuk memitoskan dan memberi kesan diri sebagai The Living Legend hingga terbentuk memori kolektif suatu bangsa, dan bahkan mampu menjadikan figur seorang sebagai siapa pahlawan dan siapa pengkhianat.

Selama Orde Baru berkuasa, Soeharto dan pemerintahannya mengklaim sebagai penggagas atau yang berinisiatif atas peristiwa enam jam di Yogyakarta dan meminggirkan peran Sri Sultan HB IX. Klaim tak hanya melalui buku-buku sejarah yang dipergunakan jutaan generasi bangsa ini, juga melalui film dengan adegan pertemuan Soeharto dengan Sri Sultan HB IX yang terpangkas.

Beberapa bukti menyatakan bahwa Sri Sultan HB IX mengirim surat ke Panglima Besar Jenderal Sudirman yang isinya minta izin untuk melakukan serangan besar-besaran terhadap Belanda. Surat ini dibuat setelah pada awal Februari mendengarkan radio bahwa PBB akan membicarakan Indonesia.

Pada tahun 1973, saat meresmikan Monumen SU 1 Maret di Yogyakarta, Sri Sultan IX menyampaikannya sepatah kata, ”Kami berdua memutuskan melakukan serangan 1 Maret, supaya Pak Harto yang bertanggungjawab serangannya, saya menanggung risikonya di dalam kota”.

Ketika 16 tahun kemudian, yaitu 1989, Soeharto menerbitkan buku “Soeharto: Ucapan dan Tindakan Saya”, yang mengejutkan, dalam buku itu, Soeharto menulis bahwa sebelum 1 Maret dia belum pernah bertemu Sri Sultan. Bagaimana sejarah bisa lurus, jika dua penyataan dari dua saksi berbeda? Histori bangsa dijadikan bola pingpong.

Mungkin, bukan sesuatu yang penting siapa yang mengambil prakarsa serangan I Maret tersebut, namun yang terpenting adalah sejarah atas peristiwa tetap harus diluruskan. Kemudian yang lebih penting lagi bagi kaum muda yaitu dapat mengambil hikmah dan mempertajam daya kritis bahwa sejarah selalu menjadi bagian penting alat legitimasi kekuasaan, sehingga belum tentu “Si Pahlawan” adalah pahlawan dan “Si Penghianat” adalah penghianat.

Intrik Para Raja di Makam Imogiri

In Artikel on Agustus 23, 2008 at 9:21 pm

Makam Imogiri terletak di puncak sebuah bukit 12 km selatan Yogyakarta, tempat disemayamkan raja-raja, di antaranya Sultan Agung dan semua raja-raja Kerajaan Mataram, raja-raja Kerajaan Yogyakarta dari Sultan Hamengku Buwono I sampai Hamengku Buwono IX dan keluarga, serta raja-raja dari Kerajaan Surakarta dan keluarga. Setelah Mataram terpecah jadi 2 bagian, yaitu Kasunanan di Surakarta dan Kasultanan di Yogyakarta, maka tata letak pemakaman dibagi 2, sebelah timur untuk pemakaman raja-raja dari Kasultanan Yogyakarta dan sebelah barat untuk pemakaman raja-raja dari Kasunanan Surakarta.

Kisah terpisahnya makam raja-raja itu berkaitan dengan pemberontakan Pangeran Mangkubumi terhadap kakaknya, Sunan Pakubuwono III (Mataram) yang kala itu berada dalam cengkeraman kekuasaan Belanda. Perang saudara berakhir dengan Perjanjian Giyanti tahun 1755 yaitu Mataram dibagi dua, sisi barat adalah Kerajaan Yogyakarta dan sisi timur Kerajaan Surakarta. Pangeran Mangkubumi kemudian diangkat sebagai Sultan Yogyakarta dengan gelar Sultan Hamengku Buwono I.

Yang unik, selain makam raja, ternyata di salah satu tangga ke makam ada sebuah nisan yang sengaja dijadikan tangga agar selalu diinjak oleh para peziarah yaitu nisan makam Tumenggung Endranata karena dianggap mengkhianati Mataram. Tahun 1628 dan 1629 tentara Sultan Agung menyerang Belanda di Jayakarta, namun selalu gagal, penyebab karena ulah Tumenggung Endranata membocorkan keberadaan lumbung-lumbung pangan prajurit Mataram sehingga dibakar tentara Belanda. Tumenggung itu kemudian ditangkap dipenggal kepalanya, untuk mengenang agar pengkhianatan tidak terjadi lagi, tubuh tanpa kepala Tumenggung dikubur di tangga itu agar semua orang menginjak ”tubuh” pengkhianat itu. Di sisi lain, serangan Sultan Agung gagal, namun Gubernur Jenderal Belanda, JP Coen, berhasil dibunuh. Badan tanpa kepala yang dikubur di tangga Imogiri itu adalah tubuh JP Coen sebagai simbol kebencian terhadap penjajahan. Mana yang benar, belum diketahui pasti.

Selain itu juga ada pemakaman Banyusumurup, saksi bisu korban sejarah pemerintahan Sunan Amangkurat I yang penuh intrik dan sewenang-wenang. Kompleks makam ini dekat pemakaman Imogiri, tetapi di lembah yang dikelilingi tiga bukit. Di sini dimakamkan Pangeran Pekik (paman raja), keluarga dan pengiringnya, serta Rara Oyi (calon istri raja) setelah dibunuh oleh Amangkurat I tahun 1655. Selanjutnya pemakaman ini digunakan untuk menguburkan keluarga raja atau pembesar kraton yang dipidana mati, seperti Patih Danureja I.

Kewibawaan Soeprapto

In Artikel on Agustus 23, 2008 at 9:13 pm

Penegakan hukum oleh penegak hukum masa sekarang selalu saja sulit menyeret koruptor ke penjara, perlu kita menengok sejenak langkah sosok Soeprapto yang menjabat Jaksa Agung periode 1950-1959.

Salah satu ketegasan yaitu pada 13 Agustus 1955, memerintahkan menahan Djodi Gondokusumo yang saat itu menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Ali Sastroamidjojo karena perbuatan korupsi, penangkapan dilakukan oleh Polisi Militer atas perintahnya sebagai Jaksa Tentara Agung.

Proses peradilan menjadi “sengit” karena aparat Kejaksaan Agung dan kehakiman harus berhadapan dengan bekas atasan, selain sebagai Menteri Kehakiman, Djody juga politisi PRN. Angkatan Darat menyatakan bahwa tindakan CPM menberantas korupsi tidak berdasar sentimen.

Saat itu Soeprapto terus koordinasi dengan Perdana Menteri Mr. Burhanuddin Harahap, Kepala Kepolisian Soekanto, juga memimpin pertemuan Kejaksaan Agung, CPM, DPKN Pusat, Jawatan Kepolisian Negara, Kejaksaan Jakarta, dan JRP Jaksa Agung Muda Abdul Moethalib Moro.

PRN dan Pemuda Nasional menyatakan tindakan Soeprapto hanya ditujukan terhadap suatu partai atau golongan dan bermuatan politis. Namun Soeprapto menanggapi bahwa pemeriksaan wajib dilakukan pada siapa pun yang dianggap berbuat salah dan kepentingan negara harus diutamakan dibanding kepentingan lainnya seperti partai dan go longan.

Djody Gondokusumo didakwa dua tuduhan. Primair, memberi visa permanen Bong Kim Tjhong tanpa perduli keberatan diajukan Kepala Kepolisian Negara dalam suratnya tertanggal 16/12/1954 No.E3518/2146-54. Subsidair, menerima hadiah sebesar Rp.40.000 yang dianggap sebagai pelicin agar visa tersebut lulus. Perbuatan ini dapat dihukum menurut, Pasal 419 subsidair 418 KUHP.

Tanggal 2 Januari 1956, Hakim Ketua Mr. Satochid Kartanegara memvonis satu tahun penjara potong masa tahanan, atas tuduhan subsidair, pihak Pembela mengajukan grasi. Tanggal 19 Juli 1956, Presiden meluluskan grasi dengan mengurangi masa tahanan jadi enam bulan. Sebelum vonis MA jatuh, terpidana sudah menjalani penahanan lima bu­lan, maka harus menjalani penahanan selama satu bulan. Sehari kemudian, Mr. Djody Gondokusumo menjalani hukum­an di penjara Cipinang.

Sumber: Lip D. Yahya, Mengadili Menteri Memeriksa Perwira: Jaksa Agung Soeprapto dan Penegakan Hukum di Indonesia Periode 1950-1959, Gramedia, Jakarta, 2004.

Waria Juga Manusia

In Artikel on Agustus 23, 2008 at 9:06 pm

Komunitas waria adalah minoritas dalam masyarakat, berasal dari kata wanita pria (shemale) karena pria tapi seperti wanita, merasa jiwa yang berada dalam tubuhnya adalah wanita, bahkan keseluruhan apa yang ada ditempatkan selayaknya seorang wanita. Berdandan, berpikir, perasaan, dan perilaku layaknya perempuan, yang membedakan adalah jenis alat kelamin yang dimiliki. Alat kelamin merupakan identitas ketika lahir, berbeda tapi fungsi tetap sama, untuk buang air kecil. Kehidupan dijalani seperti orang normal, kebutuhan biologis, aktifitas, dan bergaul dengan sesama atau orang bukan dari kelompoknya karena juga bagian masyarakat.

Kini sudah mulai mengakui walaupun kadang masih dianggap tidak normal dan obyek ejekan lucu untuk ditonton bila berlebihan mengekpose diri dan terkesan aneh. Tidak sedikit pula dari kaum waria terlahir sentuhan keindahan masyarakat yang tanpa ragu mengakuinya.

Waria di Indonesia lekat dengan citranya sebagai PSK (Penjaja Seks Komersial), tidak semua, namun label selalu menyertai. Bagi yang berpendidikan dan berketrampilan tentulah dapat bekerja layak, tapi bagi yang tidak tentulah sangat sulit, satu-satunya hal termudah menjadi PSK, takkan diterima kerja di manapun.

Mereka punya sensitifitas tinggi, sehingga terkesan menutup diri, rendah diri, dan membatasi pergaulan masyarakat bahkan keluarga sendiri yang tidak bisa menerima apa adanya. Namun, mereka anggap angin lalu dan menjadi seorang waria adalah karunia dan kehendakNya, tidak ada seorangpun yang mampu menolak dan melawanNya.

“Aku diciptakan sebagai laki-laki, tapi aku merasa eksistensi kehadiranku adalah perempuan. Orang-orang memanggilku banci atau bencong atau waria. Aku tak pernah protes pada Tuhan, aku hanya geram atas ketidakadilan dan klaim nista yang selalu ditimpakan masyarakat kepadaku”.

Kaum waria memiliki wadah perkumpulan seperti di Jakarta FKW (Forum Komunikasi Waria) dan YSS (Yayasan Srikandi Sejati), di Malang IWAMA (Ikatan Waria Kota Malang), dan di Semarang yayasan TIARA BANGSA, PHBK (Persatuan Hidup Baru Dalam Kasih), dan PERWARIS (Persatuan Waria Kota Semarang). Tujuannya memberi kekuatan spirit dan emosional, bekal religi yang kuat untuk menerima diri apa adanya, berlapang dada, perlindungan hak asasi dan keadilan, pengakuan, penerimaan masyarakat, memupuk persaudaraan, penyuluhan HIV/AIDS, maupun arisan.

Mencoba eksis dan membaur sebagaimana mestinya tanpa mengubah sesuatu pun dalam diri, hidup dalam persatuan yang kuat, apapun profesinya. Keberadaan komunitas waria haruslah sebagai sebuah penerimaan tanpa mempersoalkan bagaimana stikma dan seperti apa karena juga manusia.

Teori Paling Dibenci Tapi Rindu

In Artikel on Agustus 23, 2008 at 8:57 pm

Jika anda ke Google search “teori alam semesta” maka banyak sekali artikel membahas teori alam semesta, tadinya hanya sekedar ingin membaca-baca tetapi malah jadi bahan inspirasi, artikel-artikel tersebut umumnya berisi debat sengit. Bagi pembaca akan timbul berbagai tanggapan, mulai yang biasa-biasa saja, serius, maupun cuek. Saya sendiri inginnya serius eh, malah jadi ketawa-ketiwi sendiri. Argumen-argumen tersebut memiliki berbagai sudut pandang, mulai dari yang paling objektif hingga yang paling provokatif. Bagaimana duduk permasalahannya?

Mungkin begini, ada tiga teori terbentuknya alam semesta yaitu:

Teori Keadaan Tetap (Steady-State Cosmology)

Alam semesta akan sama di manapun atau bilamanapun atau dengan kata lain alam semesta sama di mana-mana setiap saat, semesta tidak pernah memiliki awal dan akhir. Teori ini disegarkan kembali oleh dua ahli fisika Paul Steinhardt & Neil Turok, tentu dengan berbagai argumen yang sangat panjang lebar dengan perhitungan dan rumus fisika yang rumit dan bikin pusing kepala.

Teori Osilasi

Bahwa materi alam semesta bergerak saling menjauh kemudian akan berhenti, mengalami pemampatan, demikian seterusnya secara periodik. Teori ini mengemukakan bahwa alam semesta sekarang sedang mengembang karena sebelumnya telah terjadi penyusutan. Dalam proses ini tidak ada materi yang rusak, hilang, ataupun tercipta, hanya mampat atau merenggang. Tahun 1929, Edwin Hubble melihat bahwa bintang-bintang memancar cahaya merah sesuai dengan jaraknya, maka bintang-bintang ini “bergerak menjauh”. Sebab, spektrum dari sumber cahaya yang bergerak mendekat cenderung ke warna ungu, sedangkan yang menjauh cenderung ke warna merah. Secara teoritis fakta ini didukung Albert Einstein bahwa alam semesta tidak mungkin statis.

Teori Dentuman Besar / Big Bang

Pengembangan dari teori osilasi, bahwa seluruh materi dan energi dalam alam semesta pernah bersatu membentuk sebuah bola raksasa, kemudian bola raksasa meledak hingga seluruh materi mengembang karena pengaruh energi ledakan yang sangat besar. Pada tahun 1965, Arno Penziaz & Robert Wilson menemukan gelombang ini tanpa sengaja. Radiasi ini disebut “radiasi latar kosmis” yang meliputi keseluruhan ruang angkasa, sebagai sisa radiasi peninggalan dari tahapan awal peristiwa big bang. Tahun 1989, satelit COBE mengidentifikasi radiasi kosmis sisa big bang sesuai dengan perhitungan Penziaz & Wilson. Konsentrasi hidrogen-helium di alam semesta bersesuaian dengan perhitungan teoritis konsentrasi hidrogen-helium.

Para ilmuwan yang berpandangan pada teori ketetapan dianggap sebagai ilmuwan materialis dan diberi gelar sebagai ilmuwan ateis. Saya sendiri kurang paham gelar tersebut strata apa, jika strata 2 mungkin disingkat M.At atau Magister Ateis. Sedangkan teori osilasi dan teori big bang adalah lebih diakui oleh banyak kalangan.

Borobudur Temple

In Artikel on Agustus 23, 2008 at 8:49 pm

Candi Borobudur dibangun oleh Raja Samaratunga dan putrinya, Pramodawarddhani, pada 26 Mei 824, menggunakan 55.000m3 batu, tinggi bangunan 42m, lebar dasar 123m, corak dan ukiran menunjukkan corak Jawa tengah.

Borobudur menjadi pusat penelitian dan pengembangan agama budha, seluruh rangkaian relief berisi ajaran-ajaran budha, dan bangunan suci. Namun tidak berlangsung lama dengan surutnya agama budha (why?). Setelah dinasti Cailendra lenyap, Borobudur berabad-abad tertutup kegelapan, pusat kerajaan jawa pindah ke Jawa Timur. Bekas abu Gunung Merapi menyelimuti menjadi media tumbuh rumput dan semak belukar sehingga borobudur menjadi gundukan batu dan nampak angker.

Abad ke 18, Gubernur Jendral Inggris Sir Thomas Stamford Raffles, mengutus perwira H.C. Cornelius dan semak belukar dibersihkan, keadaan candi menyedihkan, karena banyak sekali bagian runtuh, patung yang rusak, kepala patah, dan lengan buntung. Pemerintahan Inggris tidak berlangsung lama sehingga penelitian dan perbaikan terhenti, namun sejak itu borobudur mulai diperhatikan dan banyak dikunjungi.

Pemerintah Belanda berkuasa lagi dan tertarik, sayang tidak semua bermaksud baik, patung dan bagian-bagian yang indah banyak diambil. Tahun 1896, pemerintah Hindia Belanda, mengambil delapan gerobak patung dan bagian borobudur yang indah untuk dihadiahkan pada Raja Siam Chulalangkon yang sangat tertarik untuk memiliki. Sampai sekarang benda berharga dari borobudur itu tersimpan di Museum Bangkok, Thailand.

Tahun 1907 s/d 1911 Borobudur direstorasi besar-besaran oleh Ir. Th. Van Erp, insinyur Belanda berbakat dan prihatin nasib Borobudur, batu yang tercecer dikumpulkan dan rangkaian yang terpisah dicari disatukan. Ketelitian, kesabaran, dan kecerdasan diperlukan sehingga bentuk candi seperti semula.

Hasil kerja Van Erp memuaskan, namun proses alam tak bisa dicegah, hujan dan kotoran selalu menimpa, lumut tumbuh subur, beberapa bagian candi miring, renggang, dan amblas. Tanggal 10 Agustus 1973 pemerintah Indonesia dibantu dana dan tenaga-tenaga ahli dari berbagai penjuru dunia melakukan pemugaran besar-besaran dan hasilnya bisa dinikmati hingga sekarang.

Charles Darwin, Pria Punya Selera

In Artikel on Agustus 23, 2008 at 8:42 pm

Jika dicari siapakah orang yang paling kontradiktif di dunia ini? Salah satunya pasti Charles Darwin. Ada dua kubu yaitu Darwin bermanfaat dan Darwin sampah!

Jika kita flash back (bukan program flash dari Sun Microsystem) pada history. Charles Robert Darwin (1809-1882) lahir di Shrewsbury, ayahnya Robert Darwin (dokter), kakek Erasmus Darwin (dokter dan penulis naturalis). Tahun 1825 ke Edinburg belajar kedokteran, namun keluar karena merasa berminat pada entomologi (ilmu serangga). Tetapi dasar orang aneh, malah masuk sekolah pendeta Cambridge dan lulus tahun 1831 (sangat ironis!).

Dia suka berlayar dan tempat paling berkesan adalah kepulauan Galapagos, di mana melihat burung-burung Finche telah mengembangkan suatu varietas paruh yang masing-masing mencerminkan sumber makanan yang menjadi sumber kehidupan burung itu. Variasi paruh itu dilihat sebagai seleksi untuk menyesuaikan ekologis yang tersedia di kepulauan kecil itu. Dari awal, Darwin menganggap bahwa seleksi merupakan prinsip manusia yang digunakan begitu sukses ketika memelihara ternak. Suatu ide tentang bagaimana alam melaksanakan tugas itu tanpa menggunakan akal!

Pemikirannya sangat jelas, spesies tidaklah abadi, hanya ma nusia yang bisa memperbesar satu variasi minor atau yang lain secara selektif pada saat memelihara tanaman atau ternak, se hingga alam menyeleksi variasi-variasi serupa, dengan ha nya memperbolehkan variasi-variasi yang paling berhasil untuk bertahan hidup dan bereproduksi dalam perjuangan merebut sumber daya yang terbatas. Darwin menamakannya dengan seleksi alam.

Salah satu buku yang melegenda “Origin of Species by Means of Natural Selection” (1859). Seleksi alam maknanya sering tumpang tindih dengan ide paling awal dari paling naturalis bahwa berbagai karakteristik diperoleh selama kehidupan binatang berakhir pada anak keturun annya. Bagaimana mungkin leher jerapah memanjang secara konstan sampai bergenerasi -generasi mendatang! Jika benar, alangkah panjangnya leher generasi paling akhir jerapah tersebut. Ini disebut dengan teori La marckianisme (pesaing utama dan teori seleksi alam).

Tahun 1871, menulis “The De scent of Man” dan “Selection in Relation to Sex”. Dua buku ini berperan dan dianggap sebagai buku “two in one” tentang seleksi seksual. Sedangkan pada “The Descent of Man” adalah suatu pengenalan tentang ide bahwa manusia merupakan hasil dan seleksi alam juga. Bagian inilah yang memicu datangnya berbagai argumen yang pedas

Apakah Darwin berpikir sampah atau berpikir manfaat? Saya tidak tahu. Menurut saya, Darwin adalah pria paling berselera di dunia ini.

Mitos

In Artikel on Agustus 23, 2008 at 8:31 pm

Mitos (mite, myth) adalah cerita prosa rakyat yang tokohnya para dewa atau makhluk setengah dewa yang terjadi di dunia lain pada masa lampau dan dianggap benar terjadi oleh penganutnya. Mitos menceritakan tentang asal-usul alam semesta, perbintangan, geografi, petualangan para dewa, kisah cinta, dan sebagainya. Di Jawa memiliki mitos, Gunung Semeru sebagai gunung suci yang dipindahkan dari India ke Pulau Jawa atau padi terjadi karena adanya Dewi Sri.

Mitos dapat berperan sebagai pembenar sehingga menjadi suatu cara pemecahan masalah. Bangsa Norwegia, meyakini bahwa ”Thor” mengendarai sebuah kereta yang ditarik dua ekor kambing melintasi angkasa. Ketika tongkat diayunkan maka akan muncul halilintar dan turunlah hujan. Pola pikir tersebut dapat dimaklumi saat itu jika bangsa tersebut kemudian para petani berusaha untuk menyembah ”Thor” sebagai cara manajemen cuaca.

Mungkin banyak sekali dramatisasi dan mitologi dalam konteks sejenis cerita ”Thor” tersebut pada bangsa-bangsa yang lain bahkan di jaman sekarang sekalipun.

Sigmund Freud menyatakan bahwa Mitologi bersemayam di alam bawah sadar (unconscious mind) manusia sebagai awal dari problem solving pada masa kanak-kanak seperti cerita Oedipus, sebab rasionalistas pada tahap itu belum terbentuk. Mitologi berlawanan dengan logika (akal sehat) yang masuk dalam wilayah alam sadar (conscious mind). Kedua pola ini akan selalu tercipta konflik internal pada kepribadian manusia. Mitos bisa berupa wacana atau keyakinan yang keberadaannya satu paket dengan pantangan yang tidak boleh dilanggar, menentang mitos itu ”pamali” (dosa) dan bisa kualat. Logika, lebih menitik beratkan pada analisis pikiran dan persepsi dengan kata lain lebih menonjolkan peran pikiran yang masuk akal.

Di dalam kehidupan berbangsa pun ditemukan mitologi, lagu Koes Plus, ”Tongkat Kayu Menjadi Tanaman”, bangsa ini seperti dibesarkan dengan mitos-mitos, bahwa kita bangsa yang besar, kaya dengan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Dan yang paling hebat, mitos bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang ramah, senang bergotong royong, bertoleransi tinggi, berbudi luhur, dan bangsa timur yang memiliki peradaban tinggi.

Apakah bangsa ini sudah terlanjur makmur dan lebih berteknologi tinggi jika dibandingkan dengan bangsa lain, sehingga tidak perlu kerja keras untuk menggunakan logika dan hanya cukup dengan bedoa saja.

Mitologi mungkin akan terus eksis di dalam peradaban ini ketika manusia belum menemukan suatu jawaban atas sebuah misteri. Mitologi bisa tertanam ke dalam kepribadian yang paling prinsip sekalipun, bahkan dijadikan sebuah ideologi. Friksi antara mitologi dan logika akan muncul ketika telah tuntasnya logika suatu misteri, namun pola pikir masih berdiri pada alas paradigma mitologi.

Paradigma Hyperreality dalam Peradaban Postmodern

In Artikel on Agustus 23, 2008 at 8:22 pm

Tokoh postmodern, Jean Baudrillard, menyatakan media terutama televisi mampu menampilkan simulasi/model yang demikian intens memenuhi ruang kehidupan sosial, sehingga mengaburkan batas antara citra dan fakta. Citra menjadi lebih real dibanding realitas sebenarnya sehingga cenderung dijadikan kriteria. Ini disebut hyperreal yang menjadi ciri dunia postmodern, yakni kondisi di mana kenyataan sebenarnya kalah oleh citra dan penampakan media. Dian Sastro dan James Bond terasa lebih real dibandingkan tetangga kita sendiri.

Di dalam filsafat postmodern, terminologi karakteristik hypereality adalah perpindahan peran antara reality dan fantasy kemudian membentuk ”cultur postmodern” (posmo).

Ada banyak contoh seperti ”reality by proxy” yaitu lebih nikmat dan puas dengan membuka situs porno dibanding aksi hubungan seks secara nyata, pohon natal plastik terlihat lebih bagus dibanding pohon cemara asli, koran kertas tidak friendly dibaca dibanding cybermedia, atau Dysneland lebih menajubkan dibanding datang langsung ke Antartika.

Pada konteks yang lain, bahwa tidak dapat ditampik, arus akan semakin menuju ke arah dunia virtual (Virtual World). Paradigma hypereal (The Hyperreality Paradigm) memperlihatkan tidak ada lagi batas-batas geografis negara. Informasi dapat diperoleh dari database imajiner senyata dengan dunia nyata menjadi dunia virtual. Data-data virtual ini mampu memberi stimulasi hingga bisa dirasakan dan disentuh seperti menyentuh benda nyata (Physical Reality).

Pada konteks yang lain, saat 10 atau 20 tahun yang akan datang jika orang bertanya pada saya, di mana alamatmu? Kemudian saya jawab di Jl. Diponegoro No.777 Semarang, mungkin orang tersebut akan binggung, karena yang dimaksud rumah yaitu studysafe@mail.com. Bisa jadi 20 atau 30 tahun yang akan datang alamat rumah yang tertulis pada KTP saya yaitu aryobandoro.com. Sehingga setiap bayi yang lahir, maka pada saat itu pula proses registrasi nama domain dirinya dilakukan secara otomatis dan catatan sipil pun menjadi seperti index google.

Ki Ageng Mangir Wanabaya

In Artikel on Agustus 23, 2008 at 5:57 pm

Ketika Majapahit surut (tahun 1527), Jawa menjadi daerah chaos dan tidak mengenal satu kekuasaan tunggal. Walisongo mulai turut meramaikan pengaruh di pesisir Utara dan Pasukan Portugis telah telah mendarat di Sunda Kelapa. Keadaan kacau balau, perang tidak terelakkan untuk merebut kekuasaan tunggal hingga pulau Jawa bermandi darah. Daerah-daerah merdeka pun bermunculan dan menjalankan sistem demokrasi desa diantaranya adalah Tanah Mangir dengan penguasa Ki Ageng Wanabaya. Saat bersamaan, Ki Ageng Pamanahan (Sutowijaya) berhasil sepenuhnya menaklukkan kerajaan Pajang dan mendirikan kerajaan Mataram Islam yang berpusat di Kota Gede (Sekarang Yogyakarta) dengan menobatkan anaknya Panembahan Senopati menjadi Raja (1575-1601).

Waktu terus berlalu dan hegemoni Mataram makin lama semakin tak terelakkan, hampir seluruh Jawa yang dulu menjadi kekuasaan Majapahit satu satu ditaklukkan. Namun wilayah merdeka di Mangir seperti slilit (kotoran di gigi) atau bahkan duri di dalam daging bagi Mataram, mengingat luas Mangir hanya kecil dan berada dalam kantong kekuasaan wilayah Mataram, ibarat Jerusalam atau Kosovo, dalam sudut pandang geopolitik kondisi ini akan mengganggu hankam dan kewibawaan Mataram. Berbagai ultimaltum agar membayar upeti sebagai tanda kesetiaan kepada Mataram selalu ditolak mentah-mentah, karena tanah Mangir yang dulu di bawah Majapahit, sekarang menjadi tanah merdeka dan tidak ada kewajiban tunduk kepada siapapun.

Ki Ageng Wanabaya memiliki senjata pusaka yang sangat dahsyat yaitu Tombak Baru Klinthing yang terbuat dari seekor lidah naga yang dibubuhnya saat melingkar di gunung Merapi, jika tombak yang sangat sakti itu diarahkan pada siapa saja, maka kematian yang akan terjadi. Bahkan Tombak Kyai Pleret yang menjadi andalan Mataram pun tidak mampu menandingi.

Konflik menjadi tidak terelakkan, terlebih lagi janji Ki Ageng Pamanahan kepada Joko Tingkir (Sultan Hadi Wijaya) untuk menguasai sepenuhnya bekas kekuasaan kerajaan Pajang, hingga Ki Ageng Pemanahan memerintahan kepada Panembahan Senopati untuk menyuruh anaknya yaitu Pembayun melaksanakan misi intelejen yang sangat rahasia menyamar menjadi seorang penari. Berkedok sebagai penari tayub akhirnya mampu meluluh-lantakkan hati, wanabaya dibuat kasmaran habis-habisan, lalu mengangkat menjadi istri.

Sebuah perkawinan rekayasa yang dibuat oleh Mataram dalam rangka menghancurkan kekuasaan Mangir dan daerah-daerah lain yang turut membantu Mangir. Asmara senantiasa memabukkan, dalam kondisi demikian Wanabaya tak mampu menjernihkan daya pikirnya, larut oleh rasa berahi dan cinta. Maka, lelaki keras dengan tubuh tegap sentosa itu pun dengan mudah diperdaya.

Pada suatu kesempatan pembayun melaksanakan tugasnya, mengusap tombak pusaka sakti baru klinthing dengan sampur sonder ikat pinggang ledek. Di saat tombak pusaka sudah berkurang kesaktiannya, bertepatan pula dengan kehamilan Pembayun, maka mengakulah bahwa sebenarnya dirinya putri mahkota anak panembahan senopati. Dengan berat hati, Ki Ageng Wanabaya melaksanakan permintaan agar sungkem ke mertua ke Mataram. Di saat sungkem, Kepalanya ditatapkan ke batu gilang oleh Panembahan Senopati. Seketika itu Ki Ageng Wanabaya menemui ajalnya. Setelah kejadian tersebut, Senopati mengangkat Mangir menjadi menantu untuk memadamkan pemberontakan.

Jenazahnya separo dimakamkan, di luar batas pemakaman Kotagede dan separo di dalam sebagai simbol status pemberontak dan status menantu bersama Batu Gilang yang membekas lekukan oleh dahi Ki Ageng Wanabaya. Sedangkan pusaka tombak baru klinthing kini tersimpan di Keraton Kasultanan Yogyakarta.
Di sisi lain, Pambayun yang sejatinya cinta mati dengan rival ayahnya itu tak mampu menahan kata hatinya, sampai pada detik-detik menjelang pertempuran pasukan Mangir melawan Mataram. Tahun 1581 Tanah Mangir menjadi kekuasaan Mataram sepenuhnya.

Namun para setia Ki Angeng Mangir tetap berucap:

”Tak disangka, Pambayun, dalam keindahan dadamu yang membusung itu ternyata kau simpan juga beribu laknat tanpa akhir. Tak kusangka bibir elok itu menjadi tempat bersemayam berjuta lebah dengan sengatnya. Kenapa dulu kau hiasi leher jenjangmu dengan kupu-kupu bersayap pelangi?”

Euthanasia, Legal atau Non Legal?

In Artikel on Agustus 19, 2008 at 2:47 am

studysafe.co.cc

Hipocrates bersabda kepada murid-muridnya untuk tidak melakukan praktek euthanasia dan melakukan pengguguran kandungan.

 

(Di sisi lain)

Keinginan untuk mati merupakan hak asasi setiap manusia di atas segala hukum, baik hukum positif maupun kode etik profesi kedokteran. Read the rest of this entry »

Inisiatif StAR Berantas Koruptor?

In Artikel on Agustus 19, 2008 at 2:33 am

studysafe.co.cc

 

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Bank Dunia meluncurkan sebuah inisiatif baru, untuk mengembalikan miliaran dolar uang rakyat yang dicuri oleh para pemimpin dan pejabat korup dari negara-negara berkembang setiap tahunnya. Read the rest of this entry »

Negara Selingkuh Rep. Indonesia

In Artikel on Agustus 19, 2008 at 2:09 am

studysafe.co.cc

Kita tentu masih ingat (kalau tidak lupa…) ketika sekolah di bangku Taman Kanak-Kanak yaitu menghafalkan Sila-Sila di dalam Pancasila. Dikatakan bahwa pancasila merupakan falsafah bangsa yaitu idiologi dalam berbangsa, Read the rest of this entry »